Secara harfiah riba mengandung pengertian lebih, bertambah, mengembang, atau membesar. Secara
Syara berarti tambahan dalam pembayaran hutang
sebagai imbalan jangka waktu yang terpakai selama utang belum terbayar.Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan,
namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’an yaitu setiap penambahan yang
diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan
syariah.Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah
riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis reel.
Jenis-jenis riba
terbagi menjadi empat macam;
(1)
riba nasiiah (riba jahiliyyah)
(2)
riba fadlal
(3)
riba qaradl
(4)
riba yadd.
∞ Riba Nasii`ah
Riba Nasii`ah adalah
tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan
pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan
pembayaran hutang atau sebagai tambahan hutang baru.
Contoh : si A meminjamkan uang sebanyak
70 juta kepada si B dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada
tanggal 1 Januari 2012 dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu
yang telah ditentukan, maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya misalnya
10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk
sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan
hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan
inilah yang disebut dengan riba
nasii’ah.
Adapun dalil pelarangannya adalah
hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;
الرِّبَا
فِيْ النَّسِيْئَةِ
” Riba itu dalam nasi’ah” [HR Muslim dari Ibnu
Abbas]
Ibnu Abbas berkata:
Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda:
آلاَ
إِنَّمَا الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
“Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam
nasi’ah”. (HR Muslim).
∞ Riba Fadlal.
Riba fadlal adalah riba yang diambil
dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah
hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ
سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ
فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas
dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir,
kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila
jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”
(HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra).
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا
بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا
“Emas
dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal;
barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah
riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).
∞ Riba al-Yadd
Riba yang disebabkan karena penundaan
pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak
yang melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad
sebelum diadakan serah terima. Larangan riba
yadd ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ
وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Emas
dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba
kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan
dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan (HR
al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab) إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
∞ Riba Qardl
Riba qaradl adalah meminjam uang kepada
seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh
peminjam kepada pemberi pinjaman.
Hukum Riba
Riba hukumnya berdasar Kitabullah,
sunnah Rasul-Nya dan ijma umat Islam:
∞ “Hai orang-orang yang beriman
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan
jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kami
tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 278-279).
∞ “Orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS Al-Baqarah: 275).
∞ “Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan shadaqah.” (QS Al-Baqarah: 276).
(Dyah nur vitasari ^11.5b.24^11094950)
(Dyah nur vitasari ^11.5b.24^11094950)
thanks artikelnya semoga dilipatgandakan pahalanya... terus berjuang
BalasHapus