NAM A :
SRI AYU MULYANI
NIK :
12.11
KELAS
: 12.2B.24
TuGAS : AKHIR SEMESTER (PENDIDIKAN AGAMA ISLAM)
Perbedaan
fikih dalam Islam
PENGERTIAN
FIQIH
Fiqih menurut bahasa berarti paham, seperti dalam firman Allah :
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa :78)
Fiqih menurut bahasa berarti paham, seperti dalam firman Allah :
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa :78)
dan
sabda Rasulullah :
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya” (Muslim no.1437, Ahmad no.17598, Daarimi no.1511)
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya” (Muslim no.1437, Ahmad no.17598, Daarimi no.1511)
Maka dari itu, dijelaskan. Setiap umat
Islam diperintahkan untuk sama-sama berpegang teguh kepada Al-Qur’an yang dijamin bebas dari kebatilan dan kesalahan, seperti
ditegaskan dalam Al-Qur’an
QS Ali Imran/3:103 Menyebutkan :
(Dan berpeganglah kamu
semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan
ingatlah akan ni`mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah)
bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena
ni`mat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang
neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk).
Kemudian salahkah jika ada seseorang
yang mendambakan di dalam umat ini tidak lagi ada mazhab, aliran, sekte, atau
apapum yang berbeda.
Namun
jika diperhatikan dan ditelaah secara mendalam dari berbagai kitab yang menjadi
referensi baik dari sisi pemahaman Al-Qur’an (tafsir) maupun dalam pengamalan
agama (fiqih) didapati adanya berbagai argumentasi atau hujjah yang berbeda di
antara para tokoh tafsir maupun fiqh, terhadap suatu persoalan.
Perbedaan
antara madzhab fiqh dalam Islam merupakan rahmat dan kemudahan bagi umat Islam.
Khazanah kekayaan syariat yang besar ini adalah kebanggaan dan izzah bagi
umatnya. Perbedaan fuqaha hanya terjadi dalam masalah-masalah cabang dan
ijtihad fiqh, bukan dalam masalah inti, dasar dan akidah.Tak pernah kita dengar
dalam sejarah Islam, perbedaan fiqh antara madzhab menyeret mereka kepada konflik
bersenjata yang mengancam kesatuan umat Islam. Sebab perbedaan mereka dalam
masalah parsial yang tidak membahayakan.
Perbedaan
dalam masalah akidah sesungguhnya yang dicela dan memecah belah umat Islam
serta melemahkan eksistensinya.Pangkal perbedaan ulama adalah tingkat berbeda
antara pemahaman manusia dalam menangkap pesan dan makna, mengambil kesimpulan
hukum, menangkap rahasia syariat dan memahami illat hukum.Semua ini tidak
bertentangan dengan kesatuan sumber syariat. Karena syariat Islam tidak saling
bertentangan satu sama lainnya. Perbedaan terjadi karena keterbatasan dan
kelemahan manusia. Meski demikian tetap harus beramal dengan salah satu
pendapat yang ada untuk memudahkan manusia dalam beragama sebab wahyu sudah
terputus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Anda posting komentar