Kamis, 29 Desember 2011

Perbedaan fikih dalam Islam


NAM A                    : SRI AYU MULYANI
NIK                        : 12.11
KELAS                    : 12.2B.24                                                                                                    
TuGAS                    : AKHIR SEMESTER  (PENDIDIKAN AGAMA ISLAM)
Perbedaan fikih dalam Islam
          PENGERTIAN FIQIH
Fiqih menurut bahasa berarti paham, seperti dalam firman Allah :
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa :78)
dan sabda Rasulullah :
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya” (Muslim no.1437, Ahmad no.17598, Daarimi no.1511)
Maka dari itu, dijelaskan. Setiap umat Islam diperintahkan untuk sama-sama berpegang teguh kepada Al-Qur’an yang dijamin bebas dari kebatilan dan kesalahan, seperti ditegaskan dalam Al-Qur’an
QS Ali Imran/3:103 Menyebutkan :
 (Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni`mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni`mat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk).
Kemudian salahkah jika ada seseorang yang mendambakan di dalam umat ini tidak lagi ada mazhab, aliran, sekte, atau apapum yang berbeda.
Namun jika diperhatikan dan ditelaah secara mendalam dari berbagai kitab yang menjadi referensi baik dari sisi pemahaman Al-Qur’an (tafsir) maupun dalam pengamalan agama (fiqih) didapati adanya berbagai argumentasi atau hujjah yang berbeda di antara para tokoh tafsir maupun fiqh, terhadap suatu persoalan.
Perbedaan antara madzhab fiqh dalam Islam merupakan rahmat dan kemudahan bagi umat Islam. Khazanah kekayaan syariat yang besar ini adalah kebanggaan dan izzah bagi umatnya. Perbedaan fuqaha hanya terjadi dalam masalah-masalah cabang dan ijtihad fiqh, bukan dalam masalah inti, dasar dan akidah.Tak pernah kita dengar dalam sejarah Islam, perbedaan fiqh antara madzhab menyeret mereka kepada konflik bersenjata yang mengancam kesatuan umat Islam. Sebab perbedaan mereka dalam masalah parsial yang tidak membahayakan.
Perbedaan dalam masalah akidah sesungguhnya yang dicela dan memecah belah umat Islam serta melemahkan eksistensinya.Pangkal perbedaan ulama adalah tingkat berbeda antara pemahaman manusia dalam menangkap pesan dan makna, mengambil kesimpulan hukum, menangkap rahasia syariat dan memahami illat hukum.Semua ini tidak bertentangan dengan kesatuan sumber syariat. Karena syariat Islam tidak saling bertentangan satu sama lainnya. Perbedaan terjadi karena keterbatasan dan kelemahan manusia. Meski demikian tetap harus beramal dengan salah satu pendapat yang ada untuk memudahkan manusia dalam beragama sebab wahyu sudah terputus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda posting komentar