Kamis, 29 Desember 2011

Perbedaan Fikih Dalam Islam

Perbedaan Fikih dalam Islam

A.                      Fikih

            Semua individu Muslim mengenal apa itu fikih. Fikih adalah tata cara yang menyangkut aspek-aspek lahir dari peribadatan Islam. Fikih merupakan penafsiran atau pemahaman para ulama tentang syari’at Islam. Lain kata, tafsir, kajian, penjelasan, kesimpulan dan fatwa para ulama tentang tatacara pelaksanaan syari’at Islam adalah fikih (tafaqquh fiddin). Sebagai kajian hukum, atau aturan dan tatacara, fih tidak terlepas dari perbedaan pendapat karena pelaksanaan hukum dan aturan sangat bergantung pada konteks yaitu situasi dan kondisi saat penerapan hukum dijalankan. Karenanya, perdedaan telah menjadi ciri khas dari fiqh itu sendiri. Maka, di kalangan dunia Islam Sunni mengenal empat perbedaan madzhab fiqh: Malikiyah (Anas bin Malik), Hambaliyah (Ahmad bin Hanbal), Syafi’iyah (Idris Asy-Syafi’i) dan Hanafiyah (Abu Hasan Hanafi). Syi’ah memiliki madzhab fiqhnya sendiri yang mengacu pada Imam Ja’far Ash-Shadiq.
             Misalnya, fikih mendefinisikan ibadah sunnah sebagai ibadah yang bila dikerjakan mendapat pahala, bila tidak dikerjakan tidak berdosa. Dalam kesadaran taubikh, definisi ini tidak patut disandarkan pada Nabi. Segala ibadah sunnah yang dilakukan Nabi adalah perilaku Nabi. Perilaku Nabi adalah contoh tauladan yang mulia. Sebagai tauladan yang baik (uswah hasanah) maka segala sunnah Nabi sepatutnya diikuti dan diamalkan semaksimal mungkin oleh pengikutnya. Dalam kesadaran ini, tidak perlu memikirkan wajib atau sunnahnya amal-amal Nabi. Mencontoh perilaku dan kebiasaan Nabi adalah kepatutan setiap Muslim. Begitulah seharusnya tatakrama/etika mengikuti pemimpin yang dicintai apalagi Nabi sebagai teladan umat yang keseluruhan akhlaknya adalah Al-Qur’an. Jadi, mengatakan “tidak berdosa” atau “tidak apa-apa” dalam mendefinisikan ibadah sunnah adalah sebuah kesadaran yang rendah dalam beragama, tidak patut dalam konteks kecintaan dan kesetiaan. Di taubikh, mencontoh perilaku Nabi tidak menghitung apa yang akan kita dapatkan, melainkan ketaatan semata-mata (sami’na wa atha’na). Menghitung pahala dan melihat sunat atau wajib adalah ibadah hitung-hitungan. Sementara kecintaan Allah dan Rasul-Nya pada umatnya tidak hitung-hitungan.
B.        Arti Fikih Secara Etimologi

             Dalam Al Qomus Al Muhith: Al Fiqhu,pengetahuan dan pemahaman tentang suatu perkara. Dalam Al Misbah Al Munir:Al fiqhu, pemahaman terhadap sesuatu. Berkata Ibnu Faris. "Segala pengetahuan tentang sesuatu disebut Fiqih.

Fikih adalah pemahaman untuk sesuatu yang tampak ataupun tersembunyi, baik perkataan maupun perbuatan. Al Quran sering menggunakan kata ini, diantaranya:
" Kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu " (Hud:91)
" Tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka." (Al Isro':44)
" Perhatikanlah, betapa kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran kami silih berganti agar mereka memahami(nya)". (Al An'am:65)


                                               
                                      

C. Makna Fiqh di Masa Permulaan Islam

            Di masa permulaan islam, istilah fikih lebih dominan digunakan untuk pemahaman tentang hukum-hukum (ahkam) agama secara menyeluruh. Dengan kata lain, suatu kepahaman terhadap hokum-hukum yang telah Allah syariatkan kepada hamba-hamba-Nya, apakah itu berhubungan dengan keimanan dan keyakinan dengan segala hal yang ada kaitan dengannya, atau ahkam yang berhubungan dengan furudl(pembagian waris), hudud(batasan-batasan syara'), perintah-perintah, larangan-larangan, takhyir (pilihan), dan wadl'I. Maka, fikih di masa ini mencakup kedua jenis ini dan tidak dikhususkan untuk salah satu dari keduanya. Dengan demikian fikih menjadi sinonim dari kata syari'ah, syir'ah, syara', dan din.

             Penggunaan istilah fikih dengan makna yang sangat luas ini telah berlangsung dalam rentang waktu yang tidak cukup lama. Sebagai bukti, dalam riwayat disebutkan bahwa Imam Abi Hanifah mendefinisikan fikih dengan 'pengetahuan tentang apa hak-hak dan kewajiban-kewajiban diri', dan tiada lain pengetahuan yang dimaksud adalah hukum-hukum Allah dengan berbagai jenisnya. Sebagaimana beliau juga menamakan buku tentang akidah yang ditulisnya dengan "Al Fiqh Al Akbar"

Kemudian penggunaan kata fikih ini mengalami perubahan dan penyempitan makna, lalu muncullah definisi para ulama ushul fikih dan para fuqoha.
Fiqih ikhtilaf adalah cabang ilmu fiqih yang mempelajari tentang perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam masalah2 furu’ (cabang syariat), sebab2nya, serta adab2 dalam berbeda pendapat.


D.  Jenis-jenis Ikhtilaf dalam Fiqih

               Perbedaan pendapat ada 2 macam, yaitu perbedaan dalam masalah pokok2 syariat (ushul) dan perbedaan pendapat dalam masalah cabang syariat (furu’).

Perbedaan pendapat yang pertama adalah dalam masalah pokok syariat (aqidah dan ushul ibadah) adalah terlarang dan disepakati keharamannya oleh para ulama, misalnya jika ada aliran yang menyatakan bahwa ada nabi yang ke 26 bernama Mirza Ghulam Ahmad dari Lahore (kelompok Ahmadiyyah), maka ia telah keluar dari Islam dan harus segera bertaubat, demikian pula jika ada yang menyatakan bahwa hukum waris tidak adil untuk zaman modern, jilbab tidak wajib bagi muslimah, dsb.

Perbedaan kedua yang dibolehkan adalah perbedaan dalam masalah furu’ sepanjang tetap berpegangan kepada dalil yang shahih. Contohnya seperti pada bab thaharah (bersuci) : batalkah wudhu’ bagi orang yang bersentuhan dengan istri?; pada bab shalat : wajibkah membaca surah al-fatihah jika kita menjadi makmum?; pada bab puasa : apakah kita memulai puasa dengan hisab atau dengan ru’yah?; dalam masalah politik : apakah boleh menggunakan sistem multipartai atau bersatu dalam 1 partai atau tdk menggunakan partai sama sekali? dsb.

Lalu bagaimana kita menyikapi perbedaan pendapat Fikih dalam Islam? Jawabannya begini. Perbedaan pendapat itu ada dua macam : perbedaan pendapat yang tidak diperbolehkan dan perbedaan pendapat yang diperbolehkan. Perbedaan pendapat yang tidak diperbolehkan adalah perbedaan pendapat dalam hal-hal prinsip yang bersifat tunggal. Adapun perbedaan pendapat yang diperbolehkan adalah perbedaan pendapat dalam hal-hal yang bersifat cabang, yang memang dalam tabiatnya memungkinkan adanya lebih dari satu penafsiran atau pemahaman.

Menyikapi perbedaan pendapat yang diperbolehkan, kita harus memperhatikan beberapa hal :
1. Kita harus saling menghormati dan bertoleransi. Jangan sampai perbedaan pendapat diantara kita merusak ukhuwah diantara kita, sehingga musuh-musuh Allah akan melihat kita lemah dan tidak lagi takut kepada kita (QS Al-Anfal : 46).
2. Hendaknya kita mengusahakan kerjasama dalam hal-hal yang kita sepakati dan kita saling bertoleransi dalam hal-hal yang kita perbedakan.
3. Kita hendaknya bisa melakukan tukar pikiran dengan cara yang baik untuk bisa mencapai kesepakatan jika memungkinkan atau menemukan pendapat yang lebih kuat. Dalam tukar pikiran, hendaknya masing-masing pihak siap untuk menerima pendapat yang lebih kuat.
4. Hendaknya seseorang tidak bersikap fanatik dan taklid buta terhadap suatu pendapat tanpa mendasarkannya pada akal pikiran yang sehat. 

Vika Khaerun Nisa /11094944/11.5b.24 (vmarettakhaerunnisa@yahoo.co.id)
Sumber Menara Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda posting komentar