Kamis, 29 Desember 2011

PERBEDAAN FIQIH DALAM ISLAM


Nama  : Karyatna
Nim     : 12110165
Kelas   : 12.2B.24

Fiqih
Fiqih menurut bahasa artinya paham. Menurut istilah, ilmu fiqih artinya ilmu yang membicarakan hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan amal yang didasarkan kepada dalil-dalil yang bersifat terperinci atau khusus. Sebagai contoh, masalah larangan riba yang didasarkan kepada dalil khusus, yaitu firman Allah swt,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali Imran: 130)
Kaedah Fiqih
Kaedah berasal dari kata qa’idah. Artinya, asas, dasar dan pondasi. Arti fiqih adalah sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas. Kaedah fiqih menurut istilah adalah batasan umum yang mencakup banyak kasus-kasus fiqih (yang serupa). Contohnya, kaedah fiqih yang berbunyi, “Kesulitan mendatangkan kemudahan (al-masyaqqah tajlib at-taisir).” Hamba Allah yang menemukan kesulitan-kesulitan di dalam taat kepada-Nya secara umum Allah telah memberikan kemudahan.
Madhzab
 Apakah yang dimaksud dengan madzhab dan haruskah memilih salah satu ?                          Jawab : Madzhab menurut peristilahan berarti suatu ’institusi’ pemikiran atau pendapat. Dalam ilmu bahasa Arab kita temukan berbagai madzhab. Dalam fiqih Islam kita temukan pula berbagai madzhab. Dalam pengertian yang terakhir inilah kata madzhab sering dipakai. Sebetulnya, jumlah madzhab yang ada dalam fiqih Islam tidaklah hanya empat. Hanya saja madzhab-madzhab selain yang empat itu tidak berkembang, sehingga akhirnya hanya empat saja yang banyak dikenal:                                                                                                                               1.Hanafi,                                                                                                                                            2.Maliki,                                                                                                                                              3.Syafi’i,                                                                                                                                              4.Hanbali.
Kita tidak harus menganut salah satu madzhab, meskipun boleh-boleh saja jika kita melakukannya. Akan tetapi yang terbaik adalah mengambil pendapat yang paling kuat, dari madzhab manapun datangnya. Demikianlah para imam madzhab itu bahkan telah menegaskannya. Misalnya, Imam Syafi’i mengatakan,”Jika ada hadits yang lebih kuat maka itulah madzhabku”. Wallahu a’lam bish shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda posting komentar