Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba
Fatwa MUI No.1 Tahun 2004 Tentang Bunga
Pertama : Pengertian Bunga dan Riba
1. Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang
(al-Qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa
mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo
waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan
persentase.
2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena
penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah
yang disebut riba nasi’ah.
Kedua : Hukum Bunga
1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang
terjadi pada zaman Rasulullah Saw, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian,
praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba
haram hukumnya.
2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan
oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga
keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Ketiga : Bermuamalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional
1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan
Syari’ah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang
didasarkan kepada perhitungan bunga.
2. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan
Syari’ah diperbolehkan melakukan kegiatan transkasi di lembaga keuangan
konvensional berdasarkan prinsip darurat/hajat.
Contoh Riba
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa
riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur’an Surah
Al-Baqarah ayat 275 : …padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba…. Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan
syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi
hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut
sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank
termasuk ke dalam riba.
Bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok
dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya
akad di awal. Jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga
tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti.
Berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi
hasil bagi deposannya. Dampaknya akan sangat panjang pada transaksi
selanjutnya, yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang
didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk
menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal
dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam.
Berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada
deposannya. Maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat
kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah
pihak. Contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari
total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.
Nah, semoga postingan saya ini bermanfaat bagi kita semua sehingga kita terhindar dari riba.......... Amiin Yaa Rabb
Wassalam.
(Sopian Suryana/12110137/12.2B.24)
Sumber Ref:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Anda posting komentar