Kamis, 29 Desember 2011

RIBA DALAM ISLAM



NAMA   : AZIS
NIM      : 12111395
KELAS : 12.2B.24

            Islam memuji suatu perdagangan yang jujur sesuai dengan akhlak dan adab syara`. Akan tetapi, jika perdagangan tersebut menyeret seorang muslim hingga mengikuti arus dunia dan lupa terhadap hukum halal dan haram itu sangat mencemaskan.
Di antara dosa yang sudah dianggap biasa oleh sebagian orang, terutama yang terjun ke dalam dunia perdagangan ialah dosa riba,  
            Apakah riba itu?   
 Riba, secara bahasa berarti tambahan. Dikatakan, arba fulan `ala fulan, yaitu si fulan telah menambah kepada si fulan. Sedangkan secara istilah; para fuqaha berbeda dalam memberikan definisi riba. Akan tetapi semuanya bermuara kepada satu maksud, yaitu penambahan pada modal pokok, sedikit atau banyak.
            Pendapatan riba merupakan bentuk perolehan harta tanpa usaha. Adalah menzhalimi orang lain. Padahal Islam menganjurkan ummatnya untuk berusaha dalam mencari rizki. Oleh karenanya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,"Pengharaman riba lebih keras dari pengharaman judi. Karena si pelaku riba mengambil keuntungan yang pasti dari seseorang yang membutuhkan. Adapun penjudi, mungkin saja dia bisa memperoleh keuntungan dan kadang-kadang mungkin saja sebaliknya. Maka, riba merupakan perbuatan zhalim yang pasti. Karena termasuk penindasan si kaya terhadap si fakir. Riba bahayanya sangat besar. Seorang muslim yang tidak dapat mengetahui hukum riba, hendaklah bertanya kepada ahli ilmu. Tidak dibenarkan seseorang terjun ke dalam suatu bisnis, kecuali setelah dapat memastikan bahwa bisnisnya tersebut terbebas dari riba dan dari segala sesuatu yang diharamkan syari'at, sebagaimana yang dilansir oleh Nabi Shallallahu 'Alahi wa Sallam, bahwa pada akhir zaman riba tersebar luas. Orang yang tidak memakannya -sedikitnya- memperoleh debunya.

            Dari bentuk transaksi riba, yaitu: meminjamkan dengan apa yang disebut bunga. Yang benar hal itu bukanlah bunga, akan tetapi riba. Sebab nama tidaklah dapat merubah hakikat sesuatu.
Demikianlah dewasa ini yang berlaku pada Bank-Bank konvensional. Yaitu Bank meminjamkan kepada nasabah dengan sistim pembayaran angsuran ditambah bunga tertentu. Jika nasabah terlambat dalam pembayaran pada waktu yang telah ditentukan, maka dikenakan denda, sehingga berkumpullah dua macam riba sekaligus. Yaitu, riba nasi'ah dan riba al fadhl.

      Diantara  mu`amalah yang termasuk riba, yaitu yang berlaku pada Bank-Bank dengan menentukan bunga tertentu bagi penabung, dan Bank mempunyai hak untuk memutar uang tersebut dengan sistim riba pula.

      Masih banyaknya kalangan orang tua yang bangga karena putra-putri mereka -disamping sudah bertitel- dapat pula bekerja di Bank. Mereka tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, bahwa dengan kebanggaannya tersebut, mereka telah jatuh ke dalam dua kesalahan. Yaitu telah menjerumuskan anak mereka ke dalam suatu dosa yang lebih besar dosanya dari dosa zina, dan kedua, bangga berada di atas kesalahan dan dosa tersebut.   


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda posting komentar