Jumat, 30 Desember 2011

RIBA DALAM ISLAM


Nama : Suhandoyo
NIM    : 12110490
Kelas   : 12.2B.24                                                                                                  
Riba bukan hanya persoalan bagi masyarakat islam, tetapi berbagai kalangan diluar islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi.  Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Banyak pendapat dalam penjelasan riba namun secara umum riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam.
Dalam islam memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 275 yang artinya adalah “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Pandangan ini juga  yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana jonsep keuntngan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat(termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk kedalam riba.
Bagaimana suatu akad itu bisa dikatakan riba?
Hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. Jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. Berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. Dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. Yaitu bila akad ditetapkan di awal/ persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yanng menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. Berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. Maka yang dibagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yanng didapat oleh pihak bank.
Jenis-jenis riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadl dan riba nasi’ah.
-Riba Qardh       : Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang             berhutang(muqtaridh).
-Riba Jahiliyyah  : Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena sipeminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
-Riba Fadl          : Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk kedalam jenis barang ribawi.
-Riba Nasi’ah     : Penangguhan penyerahan atu penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Mungkin hanya itu yang dapat saya uraikan mengenai Riba Dalam Islam. Terimakasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda posting komentar