Jumat, 30 Desember 2011

Riba Dalam Islam

Nama    : SUBUR PAMBUDI
NIM       :12111556
Kelas     :12.2B.24
                                RIBA DALAM ISLAM

Riba artinya (secar a bahasa) “ Tambahan”
Riba menurut syara adalah akad yang terjaadi dengan penukaran yang tertentu,tidak diketehui,tidak diketahui sama tidaknya (kadar barang yang ditukarkan bahkan cenderung disembunyikan) menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya.
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinzaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 dan Ali Imron ayat 130.
Macam-macam riba:
A.Riba Fadli yaitu menukarkan  dua barang yang sejenis dengan tidak sama (ukurannya).
Contoh: Tukar menukar emas tapi beda ukurannya.
B.Riba Qordli yaitu utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi utang.
Contoh; Misalnya seorang memberikan utang 10.000,- dengan syarat ketika mengembalikan menjadi 12.000,-
C.Riba Yad yaitu berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima.
Contoh:  Seorang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain.
D.Riba Nasa’ yaitu disyarat dari salah satu kedua barang yang dipertukarkan ditangguhkan penyerahannya.
Contoh: Ibnu meminjam Rp 10.000.000,- kepada Idam dengan kesanggupan akan mengembalikan tiga bulan ternyata setelah tiga bulan Ibnu belum dapat mengembalikan, sebagai pengganti atas penundaan itu Ibnu harus membayar tambahan Rp 10.000,-
E.Riba Jahiliyah yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya karena terlambat membayar cicilan.
Contoh: Si A meminjam uang pada si B dengan perjanjian membayar pada tanggal 20. Tapi jatuh tempo si A belum punya uang untuk membayar terus si B menangguhkan pembayaran untuk si A.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda posting komentar