Nama : Mohamad Jarukhi.
Kelas : 12.2B.24.
NIM : 12 11 17 14.
Riba dalam Islam,
Kata Ar-Riba adalah isim maqshur,berasal dari rabaa
yarbuu,yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif.
Asal arti kata riba adalah ziyadah.
Riba dalam Islam diharamkan hartanya,karena Riba adalalah
harta yang bukan Hak kita.
Di dalan islam sendiri hukum tentang riba telah dibahas
dalam Al-qur'an dan As-sunnah.
Bagaimana Riba dalam Islam.....?
Bagaimana harta yang riba itu digunakan menurut islam....?
Apalagi sekarang telah bermunculan bank-bank yang
berbasiskan syari'ah yang mengklaim bahwa mereka bebas dari riba.,sehingga umat
islam tidak perlu ragu untuk menabung di Bank-bank syari'ah.
Apakah benar Bank-bank Syari'ah yang merebak saat ini sudah terbebas
dari riba...?
Istilah dan persepsi mengenai riba begitu hidupnya di dunia
Islam.
Oleh karenanya, terkesan seolah-olah doktrin riba adalah
khas Islam.
Orang sering lupa bahwa hukum larangan riba,sebagaimana
dikatakan oleh seorang Muslim Amerika, Cyril Glasse, dalam buku
ensiklopedinya,tidak diberlakukan di negeri islam modern manapun.
Sementara itu,kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa di
dunia Kristenpun,selama satu milenium,riba adalah barang terlarang dalam
pandangan theolog,cendekiawan maupun menurut undang-undang yang ada.
Di sisi lain,kita dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa
praktek riba yang merambah ke berbagai negara ini sulit diberantas,sehingga
berbagai penguasa terpaksa dilakukan pengaturan dan pembatasan terhadap bisnis
pembunga'an uang.
Perdebatan panjang di kalangan ahli fikih tentang riba belum
menemukan titik temu.Sebab mereka masing-masing memiliki alasan yang kuat.
Akhirnya timbul berbagai pendapat yang bermacam-macam
tentang bunga dan riba.
Hukum Riba,
Riba,hukumnya berdasar Kitabullah,sunnah Rasul-Nya dan ijma’
umat Islam:
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman.Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.Dan jika kamu bertaubat (dari
pengambilan riba),maka bagimu pokok hartamu; kami tidak menganiaya dan tidak
(pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 278-279).
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila.” (QS Al-Baqarah: 275).
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah.” (QS
Al-Baqarah: 276).
Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur
pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat.
Dengan suatu kesimpulan : yang kaya bertambah kaya,sedang
yang miskin tetap miskin.
Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas
masyarakat atas pembiayaan kelas lain,
yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan
pendengki,
dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara
anggota masyarakat serta membawa kepada. pemberontakan oleh golongan ekstrimis
dan kaum subversi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Anda posting komentar