Kamis, 29 Desember 2011

" Riba dalam Islam "


Nama : Mohamad Jarukhi.
Kelas : 12.2B.24.
NIM : 12 11 17 14.


Riba dalam Islam,
Kata Ar-Riba adalah isim maqshur,berasal dari rabaa yarbuu,yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif.
Asal arti kata riba adalah ziyadah.
Riba dalam Islam diharamkan hartanya,karena Riba adalalah harta yang bukan Hak kita.
Di dalan islam sendiri hukum tentang riba telah dibahas dalam Al-qur'an dan As-sunnah.
Bagaimana Riba dalam Islam.....?
Bagaimana harta yang riba itu digunakan menurut islam....?
Apalagi sekarang telah bermunculan bank-bank yang berbasiskan syari'ah yang mengklaim bahwa mereka bebas dari riba.,sehingga umat islam tidak perlu ragu untuk menabung di Bank-bank syari'ah.
Apakah benar Bank-bank Syari'ah yang merebak saat ini sudah terbebas dari riba...?

Istilah dan persepsi mengenai riba begitu hidupnya di dunia Islam.
Oleh karenanya, terkesan seolah-olah doktrin riba adalah khas Islam.
Orang sering lupa bahwa hukum larangan riba,sebagaimana dikatakan oleh seorang Muslim Amerika, Cyril Glasse, dalam buku ensiklopedinya,tidak diberlakukan di negeri islam modern manapun.
Sementara itu,kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa di dunia Kristenpun,selama satu milenium,riba adalah barang terlarang dalam pandangan theolog,cendekiawan maupun menurut undang-undang yang ada.

Di sisi lain,kita dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa praktek riba yang merambah ke berbagai negara ini sulit diberantas,sehingga berbagai penguasa terpaksa dilakukan pengaturan dan pembatasan terhadap bisnis pembunga'an uang.
Perdebatan panjang di kalangan ahli fikih tentang riba belum menemukan titik temu.Sebab mereka masing-masing memiliki alasan yang kuat.
Akhirnya timbul berbagai pendapat yang bermacam-macam tentang bunga dan riba.

Hukum Riba,
Riba,hukumnya berdasar Kitabullah,sunnah Rasul-Nya dan ijma’ umat Islam:

“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),maka bagimu pokok hartamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 278-279).

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS Al-Baqarah: 275).

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah.” (QS Al-Baqarah: 276).

Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat.
Dengan suatu kesimpulan : yang kaya bertambah kaya,sedang yang miskin tetap miskin.
Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain,
yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki,
dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada. pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda posting komentar