Jumat, 30 Desember 2011

Riba dalam islam


                Nama           : Yuliyanto
    Kelas           : 12.2b.24
                Nim             :  12111270
               
RIBA DALAM ISLAM
Istilah dan persepsi mengenai riba begitu hidupnya di dunia islam. Oleh karenanya,terkesan seolah –olah doktrin riba adalah khas islam.riba itu sendiri  tidak diberlakukan di negara islam modern manapun,sementara itu kebanyakan  orang tidak mengetahui bahwa di dunia  kristenpun ,selama satu milenium ,riba adalah barang terlarang dalam pandangan theolog ,cendekiawan maupun menurut undang-undang yang ada.
Pengertian Riba
Kata  ar-riba adalah isim maqshur berasal dari  rabaa yarbuu,yaitu akhir kata ini di tulis dengan alif.asal kata riba adalah ziyadah “tambahan” adakalanya tambahan berasal dari dirinya sendiri .seperti firman allloh swt:
(ihtazzat wa rabat) “maka hiduplah bumi dan suburlah”(qs al hajj:5)dan ada kalanya tambahan berasal dari luar berupa imbalan ,seperti satu dirham di tukar dua dirham.
Hukum Riba:
Riba,hukumnya berdasr kitabullah ,sunah rosul-nya dan ijjma umat islam:
“ hai orang –orang yang beriman bertakwalah kepada allloh dan tinggalkanlah sisa riba(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman,jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba),maka permalukanlah bahwa alloh dan rosulnya akan memerangimu.dan jika kamu bertaubat(dari pengambilan riba),maka bagimu pokok hartamu;kami tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya(qs Al-baqoroh:278-279)
Klasifikasi Riba :
Riba ada dua macam yaitu :
1.       Riba nasiah
2.       Riba fadhl
a)Riba nasiah adalah tambahan yang sudah ditentukan diawal transaksi,yang diambil oleh sipemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo.riba semacam ini di haramkan oleh kitabulloh,sunnah rosul-nya ,dan ijma ‘umat islam.
b)Sedangkan riba fadhl yaitu tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang,menu makanan dengan menu makanan yang disertai dengan tambahan.
Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia,baik dari segi ahlak masyarakat maupun perekonomiannya.kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan  oleh imam ar-razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut:
1.       Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti
2.       Bahwa kehormatan harta manusia,sama dengan kehormatan darahnya.
3.       Bergantung pada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja.
4.       Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik(ma’ruf)antar sesaama manusia dalam bidang pnjam –meminjam.
5.       Pada umumnya pemberi piutang adalah orang kaya,sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu.
Kesimpulan:
Riba adalah perbuatan yang dilarang atau diharamkan oleh agama islam,maka dari itu kita sebagai umat islam kita harus benar-benar menjauhi riba dari kehidupan kita sehari-hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda posting komentar