Nama : Yuliyanto
Kelas : 12.2b.24
Nim : 12111270
RIBA DALAM ISLAM
Istilah dan persepsi mengenai
riba begitu hidupnya di dunia islam. Oleh karenanya,terkesan seolah –olah
doktrin riba adalah khas islam.riba itu sendiri
tidak diberlakukan di negara islam modern manapun,sementara itu
kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa
di dunia kristenpun ,selama satu
milenium ,riba adalah barang terlarang dalam pandangan theolog ,cendekiawan
maupun menurut undang-undang yang ada.
Pengertian Riba
Kata ar-riba adalah isim maqshur berasal dari rabaa yarbuu,yaitu akhir kata ini di tulis
dengan alif.asal kata riba adalah ziyadah “tambahan” adakalanya tambahan
berasal dari dirinya sendiri .seperti firman allloh swt:
(ihtazzat wa rabat) “maka
hiduplah bumi dan suburlah”(qs al hajj:5)dan ada kalanya tambahan berasal dari
luar berupa imbalan ,seperti satu dirham di tukar dua dirham.
Hukum Riba:
Riba,hukumnya berdasr kitabullah
,sunah rosul-nya dan ijjma umat islam:
“ hai orang –orang yang beriman
bertakwalah kepada allloh dan tinggalkanlah sisa riba(yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman,jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba),maka permalukanlah bahwa alloh dan rosulnya akan memerangimu.dan jika
kamu bertaubat(dari pengambilan riba),maka bagimu pokok hartamu;kami tidak
menganiaya dan tidak pula dianiaya(qs Al-baqoroh:278-279)
Klasifikasi Riba :
Riba ada dua macam yaitu :
1.
Riba nasiah
2.
Riba fadhl
a)Riba nasiah adalah tambahan
yang sudah ditentukan diawal transaksi,yang diambil oleh sipemberi pinjaman
dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo.riba
semacam ini di haramkan oleh kitabulloh,sunnah rosul-nya ,dan ijma ‘umat islam.
b)Sedangkan riba fadhl yaitu
tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar
uang dengan uang,menu makanan dengan menu makanan yang disertai dengan
tambahan.
Islam bersikap sangat keras dalam
persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia,baik dari segi
ahlak masyarakat maupun perekonomiannya.kiranya cukup untuk mengetahui
hikmahnya seperti apa yang dikemukakan
oleh imam ar-razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut:
1. Riba
adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti
2. Bahwa
kehormatan harta manusia,sama dengan kehormatan darahnya.
3. Bergantung
pada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja.
4. Riba
akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik(ma’ruf)antar sesaama manusia dalam
bidang pnjam –meminjam.
5. Pada
umumnya pemberi piutang adalah orang kaya,sedang peminjam adalah orang yang tidak
mampu.
Kesimpulan:
Riba adalah perbuatan yang
dilarang atau diharamkan oleh agama islam,maka dari itu kita sebagai umat islam
kita harus benar-benar menjauhi riba dari kehidupan kita sehari-hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Anda posting komentar