Nama : Dian Pertiwi
Nim : 11094943
Kelas : 11.5B.24
Islam dalam
perspektif politik kekinian
Islam dalam perspektif politik
kekinian, Menurut Langgulung pendidikan Islam tercakup dalam delapan
pengertian, yaitu At-Tarbiyyah Ad-Din (Pendidikan keagamaan), At-Ta’lim fil
Islamy (pengajaran keislaman), Tarbiyyah Al-Muslimin (Pendidikan orang-orang
islam), At-tarbiyyah fil Islam (Pendidikan dalam islam), At-Tarbiyyah ‘inda
Muslimin (pendidikan dikalangan Orang-orang Islam), dan At-Tarbiyyah
Al-Islamiyyah (Pendidikan Islami).
Arti pendidikan Islam itu sendiri
adalah pendidikan yang berdasarkan Islam. Isi ilmu adalah teori. Isi ilmu
bumi adalah teori tentang bumi. Maka isi Ilmu pendidikan adalah teori-teori
tentang pendidikan, Ilmu pendidikan Islam secara lengkap isi suatu ilmu
bukanlah hanya teori.
Menurut Prof. Dr. Mohammad
Athiyah al Abrasyi pendidik itu ada tiga macam :
1. Pendidikan Kuttab
Pendidikan ini ialah yang
mengajarkan al Qu’ran kepada anak-anak dikuttab. Sebagian diantara mereka hanya
berpengetahuan sekedar pandai membaca, menulis dan menghafal al Qur’an semata.
2. Pendidikan Umum
Ialah pendidikan pada umumnya,
yang mengajarkan dilembaga-lembaga pendidikan dan mengelola atau melaksanakan
pendidikan Islam secara formal sperti madrasah-madrasah, pondok pesantren
ataupun informal seperti didalam keluarga.
3. Pendidikan Khusus
Adalah pendidikan secara privat
yang diberikan secara khusus kepada satu orang atau lebih dari seorang anak
pembesar kerajaan (pejabat) dan lainnya.
C. Defenisi Ilmu Pendidikan Islam
Ilmu Pendidikan Islam adalah ilmu
pendidikan yang berdasarkan Islam. Isi ilmu adalah teori. Isi ilmu bumi adalah
teori tentang bumi. Maka isi Ilmu pendidikan adalah teori-teori tentang
pendidikan, Ilmu pendidikan Islam secara lengkap isi suatu ilmu bukanlah hanya
teori, tetapi isi lain juga ada ialah :
1. Teori.
2. Penjelasan tentang teori itu.
3. Data yang mendukung
tentang penjelasan itu.
Islam adalah nama Agama yang
dibawa oleh nabi Muhammad saw, yang berisi seperangkat ajaran tentang kehidupan
manusia ; ajaran itu dirumuskan berdasarkan dan bersumber pada al Qur’an dan
hadist serta aqal. Penggunaan dasarnya haruslah berurutan :al Qur’an lebih
dahulu ; bila tidak ada atau tidak jelas dalam al Qur’an maka harus dicari
dalam hadist ; bila tidak ada atau tidak jelas didalam hadist, barulah
digunakan aqal (pemikiran), tetapi temuan aqal tidak boleh bertentangan dengan
jiwa al Qur’an dan hadist.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Anda posting komentar