Jumat, 30 Desember 2011

Indahnya keluarga Samara

Indahnya Keluarga Samara
Assalamualaikum. Wr. Wb
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas karunianya , atas kesehatan serta segalanya yang telah diberikan kepada saya sehingga saya masih bisa menikmati indahnya kehidupan sampai dengan hari ini, tak lupa juga saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Nur Komariah  selaku Dosen Mata kuliah Pendidikan Agama Islam yang telah memberikan banyak ilmunya kepada saya. Alhamdulillah juga sekali lagi saya ucapkan atas tugas yang diberikan kepada saya, karena dengan adanya tugas ini saya bisa menambah sedikit pengetahuan , khususnya pada tema yang akan saya bahas disini yaitu mengenai  keluarga samara. Sebelumnya perkenalkan , nama saya Rastutik Wahyuningsih 11094932 /11.5b.24. Disini saya akan menguraikan sedikit mengenai konsep keluarga samara.






Allah menciptakan makhluk serba berpasangan, demikian juga manusia, jadi berkeluarga adalah fitrah hidup. Telah menjadi sunnatullah, bahwa setiap orang yang memasuki pintu gerbang pernikahan, apakah ia pria atau wanita, apakah ia tua atau muda pada dasarnya semuanya ingin menciptakan pernikahan itu menjadi sebuah rumah tangga dan keluarga yang bahagia dan sejahtera. Pasangan secara konsepsional harus melahirkan harmoni atau dinamika, salah satu konsep hidup berkeluarga adalah keluarga sakinah, yakni keluarga yang berlangsung dengan mengikuti panduan agama Islam. Keluarga sakinah merupakan subsistem dari sistem sosial menurut Al-Quran dan bukanlah sebuah bangunan keluarga di atas lahan kosong
Alangkah beruntungnya andaikata selama hidup yang sebentar ini kita diberikan karunia rumah tangga yang sakinah, rumah tangga yang penuh dengan ketentraman. Karena sebuah rumah tangga akan menjadi basis ,sepatutnya rumah tangga menjadi pangkalan, ketika di luar gelisah tetapi ketika masuk rumah menjadi tentram, ketika di luar lelah masuk rumah Insya Allah menjadi kuat, diluar tergelincir berlumpur dosa masuk ke rumah mempunyai kemampuan bertaubat
Rumah tangga itu tidak seindah seperti yang kita duga kalau tidak tahu rumusnya. Lalu Kenapa rumah tangga bisa babak belur? salah satu penyebabnya adalah karena rumah tangga yang kurang ilmu sehingga visinya tidak jelas akan dibawa kemana. Ada yang arahnya hanya duniawi saja dimana alat ukurnya hanya harta atau kedudukan. Justru karena alat ukur yang salah menyebabkan cara menilainya pun menjadi salah, anak yang pendidikannya kurang tinggi dianggap tidak sukses, bapak yang penghasilannya sedikit dianggap gagal. Begitulah yang terjadi kalau alat ukurnya salah.
Sebuah rumah tangga tidak bisa dibangun hanya dengan uang, tetapi ada yang lebih berharga dari uang yaitu sikap. Membangun rumah tangga tidak bisa dilakukan dengan menggunakan sisa waktu, sisa tenaga, dan sisa pikiran. Apa yang akan terjadi jika sesuatu dibangun dengan sisa?, rumah tangga yang dibangun dari sisa waktu misalnya, bapak berangkat sebelum anak bangun dan pulang sesudah anak tidur, akibatnya ? Anak merasa tidak punya bapak, Istri merasa tidak ada kasih sayang.
Keluarga yang baik pastilah merupakan suatu masyarakat yang ideal untuk mewujudkan cita-cita yang baik dan melahirkan amal shaleh. Didalam keluarga seperti ini akan ditemukan kehangatan dan kasih sayang yang wajar, tiada rasa tertekan, tiada ancaman, dan jauh dari silang sengketa dan perselisihan. Jika si anak telah mencapai usia sekolah dan belajar dengan baik, maka seluruh potensinya dapat tumbuh dan berkembang seoptimal mungkin, ia belajar dengan penuh semangat dan gairah. Dalam keluarga semacam ini akan tumbuh ketenangan batin bagi seluruh anggotanya, sehingga akan tercipta sakinah atau ketenangan yang diliputi dengan mawaddah warahmah atau cinta dan kasih sayang.
  Membina rumah tangga menuju sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, jelas tak segampang yang dibayangkan. Membangun sebuah keluarga sakinah adalah suatu proses. Keluarga sakinah bukan berarti keluarga yang diam tanpa masalah, namun lebih kepada adanya keterampilan untuk mengelola konflik yang terjadi di dalamnya.
Kata sakinah terambil dari akar kata yang terdiri atas huruf sin, kaf, dan nun yang mengandung makna ketenangan, atau anonim dari guncang dan gerak. berbagai bentuk kata yang terdiri atas ketiga huruf tersebut semuanya bermuara pada makna di atas. Rumah dinamai maskan karena ia merupakan tempat untuk meraih ketenangan setelah sebelumnya sang penghuni bergerak (beraktivitas di luar).
Salah satu tujuan orang berumah tangga adalah untuk mendapatkan sakinah atau ketenangan dan ketentraman tersebut. Dalam Alquran Allah berfirman,
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir (QS. Ar-Rum [30]: 21).
Telah menjadi sunatullah bahwa setiap orang yang memasuki pintu gerbang pernikahan akan memimpikan keluarga sakinah. Keluarga sakinah merupakan pilar pembentukan masyarakat ideal yang dapat melahirkan keturunan yang shjalih. Di dalamnya kita akan menemukan kehangatan, kasih sayang, kebahagiaan, dan ketenangan yang akan dirasakan oleh seluruh anggota keluarga.
Memang tidak mudah membangun keluarga semacam ini. Banyak pengorbanan dan proses yang panjang untuk mewujudkannya. Proses ini tidak hanya terbatas pada saat telah menikah saja, tapi diawali pula dengan kesiapan tiap-tiap individu (calon suami dan calon istri) untuk mempersiapkan ilmu, ekonomi, dan mental secara baik. Tak kalah pula "ketepatan" memilih calon pendamping. Setelah menikah suami sebagai pemimpin keluarga, maupun istri atau ibu sebagai pendamping sang pemimpin harus bekerja keras mendapatkannya. Selain itu anak pun harus dilibatkan dalam memperjuangkannya. 

Keluarga sakinah melahirkan generasi tangguh
Anak-anak yang berkualitas hanya akan lahir dari keluarga yang berkualitas pula. Di sini, keluarga sakinah menjadi "sistem' terpenting untuk mewujudkan lahirnya anak-anak berkualitas tersebut. Di dalamnya terdapat nilai-nilai seperti cinta, kasih sayang, komitmen, tanggung jawab, saling menghormati, kebersamaan dan komunikasi yang baik. Keluarga yang dilandasi nilai-nilai tersebut akan menjadi tempat terbaik bagi anak-anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Agar tercipta keluarga sakinah
Untuk menciptakan keluarga sakinah ada beberapa aspek yang harus diperhatikan, di antaranya: Seluruh komponen rumah tangga harus mampu mengelola semua perbedaan yang ada menjadi sebuah sinergi sinergi yang menguntungkan dan saling menguatkan. Perlu menghindarkan sikap menonjolkan diri atau mengganggap dirinya paling penting dan berpengaruh di keluarga. Sikap ikhlas menjadi modal dasar yang utama, terutama bagi orang tua dalam mendidik anak.
Orang tua harus mampu memberikan teladan yang baik bagi anak-anaknya. Teladan yang baik dari orang tua akan mempengaruhi perkembangan mental dan spiritual anak. Harus ada kesabaran dari orang tua dalam mendidik anak-anaknya. Bila kita memiliki kelebihan dana atau keuangan dalam keluarga, sebaiknya digunakan untuk ibadah ( zakat, infak, sedekah, dan lainnya), selain menjadikan rumah sebagai sarana belajar dan menambah ilmu .
Selalu mengikuti perkembangan anak dan kita bekali mereka dengan ilmu (agama dan dunia). Tanamkanlah nilai-nilai moral dan agama kepada anak-anak kita terutama ketika masih dalam tarap perkembangan. Ketika mereka remaja usahakan agar diri kita bisa menjadi sahabat atau teman terbaik mereka, untuk berbagi (curhat).
Ada 5 prinsip yang harus dilakukan untuk mencapai rasa tenteram, kasih dan sayang dalam rumah tangga:

1. Sikap yang santun dan bijak (Mu’asyarah bil Ma’ruf)

Merawat cinta kasih dalam keluarga ibaratnya seperti merawat tanaman, maka pernikahan dan cinta kasih harus juga dirawat agar tumbuh subur dan indah, diantaranya dengan mu’asyarah bil ma’ruf. Rasulullah saw menyatakan bahwa : “Sebaik-baik orang diantara kamu adalah orang yang paling baik terhadap isterinya, dan aku (Rasulullah) adalah orang yang paling baik terhadap isteriku.” (HR.Thabrani & Tirmidzi)

2. Saling mengingatkan dalam kebaikan

Di antara bentuk ketakwaan suami istri dalam mempererat serta mengokohkan rumah tangga adalah dengan saling nasehat menasehati untuk menjalankan sunnah Nabi. Lihat dan renungkanlah betapa indah dan harmonisnya rumah tangga yang dibangun diatas Al-Qur’an dan sunnah serta metode para sahabat yang telah digambarkan oleh Nabi dalam haditsnya,
"Allah merahmati seorang suami yang bangun pada malam hari untuk melaksanakan shalat (malam/tahajjud) lalu dia juga membangunkan istrinya hingga shalat. Jika istrinya enggan untuk bangun dia percikan air kewajahnya. Dan Allah merahmati seorang istri yang bangun dimalam hari untuk melaksanakan shalat (malam/tahajjud) lalu dia membangunkan suaminya hingga shalat. Jika suaminya enggan untuk bangun dia percikan air kewajahnya" (HR. Ahmad, Nasai, dan Ibnu Majah dan derajatnya hasan shohih).

3. Lebih mengutamakan untuk melaksanakan kewajiban, daripada menuntut hak
Dalam membangun rumah tangga, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang saling sinergi satu sama lain. Untuk menghadirkan ketentraman, hendaknya setiap individu lebih mengedepankan kewajiban daripada hak. Hal ini akan menumbuhkan sikap saling pengertian dan rasa tanggung jawab. Sebaliknya, tuntutan2 yang muncul dalam kehidupan rumahtangga dapat menyulut api perpecahan diantara pasangan suami-istri.

4. Saling menutupi kekurangan pasangannya

Setiap suami pasti memiliki kekurangan, begitu juga dengan sang istri. Kekurangan2 tsb sangat mungkin baru diketahui oleh pasangan masing2 setelah menikah. Dengan saling menutupi kekurangan diri masing2, harmonisasi dalam rumahtangga akan terjaga. Tidak seperti seleb yang saling mengungkapkan aib pasangannya ke pihak lain, yang kemudian berakhir dengan perceraian. Prinsip saling menutupi ini didasari oleh Surat Al Baqarah ayat 187, "..mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka..". Fungsi pakaian adalah menutup aurat, sehingga dapat dipahami bahwa suami-istri hendaknya saling menutupi kekurangannya satu sama lain.

5. Saling tolong menolong

Tolong menolong. Itulah kata kunci pasangan samara dalam mengelola keluarga. Suami-istri itu akan berbagi peran dan tanggung jawab dalam mengelola keluarga mereka. Sungguh indah gambaran pasangan suami-istri yang seperti ini. Suaminya penuh rasa tanggung jawab, istrinya mampu menjaga kehormatan diri dan pandai menempatkan diri.
Untuk membangun keluarga sakinah minimal ditunjang oleh teladan, cinta ilmu dan sistem yang islami.  Hanya rumah tangga sakinah-lah yang dapat menjadi fondasi tangguh bagi berdirinya masyarakat dan bangsa yang beradab, maju, dan beriman. Insya Allah! .

Mudah – mudahan sedikit tulisan ini bisa bermanfaat bagi kita semua, khususnya pada saya pribadi dan kepada para pembaca pada umumnya. Akhir kata .  Wassalamualaikum. Wr. Wb.


Riba dalam Pandangan Islam

Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam.Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinzaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak ban.
Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Perbedaan Hutang Uang dan Hutang Barang
Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama lainnya, yakni hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan hutang yang terjadi karena pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan lainnya yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak diperbolehkan. Hutang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual itu sendiri terdiri dari harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati. Sekali harga jual telah disepakati, maka selamanya tidak boleh berubah naik, karena akan masuk dalam kategori riba fadl. Dalam transaksi perbankan syariah yang muncul adalah kewajiban dalam bentuk hutang pengadaan barang, bukan hutang uang.
 Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
Sekali lagi, Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan
Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
(IIN ISWANTO/12.2B.24/12111621)


PEREKONOMIAN ISLAM


Nama : Ridwan J Mutakin
      Nim    : 12111156
      Kelas : 12.2b.24  

Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah Arab. Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara Islam termasuk di Indonesia.

Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.

RIBA DALAM ISLAM


Nama : Suhandoyo
NIM    : 12110490
Kelas   : 12.2B.24                                                                                                  
Riba bukan hanya persoalan bagi masyarakat islam, tetapi berbagai kalangan diluar islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi.  Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Banyak pendapat dalam penjelasan riba namun secara umum riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam.
Dalam islam memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 275 yang artinya adalah “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Pandangan ini juga  yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana jonsep keuntngan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat(termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk kedalam riba.
Bagaimana suatu akad itu bisa dikatakan riba?
Hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. Jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. Berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. Dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. Yaitu bila akad ditetapkan di awal/ persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yanng menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. Berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. Maka yang dibagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yanng didapat oleh pihak bank.
Jenis-jenis riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadl dan riba nasi’ah.
-Riba Qardh       : Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang             berhutang(muqtaridh).
-Riba Jahiliyyah  : Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena sipeminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
-Riba Fadl          : Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk kedalam jenis barang ribawi.
-Riba Nasi’ah     : Penangguhan penyerahan atu penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Mungkin hanya itu yang dapat saya uraikan mengenai Riba Dalam Islam. Terimakasih.


Riba dalam islam


                Nama           : Yuliyanto
    Kelas           : 12.2b.24
                Nim             :  12111270
               
RIBA DALAM ISLAM
Istilah dan persepsi mengenai riba begitu hidupnya di dunia islam. Oleh karenanya,terkesan seolah –olah doktrin riba adalah khas islam.riba itu sendiri  tidak diberlakukan di negara islam modern manapun,sementara itu kebanyakan  orang tidak mengetahui bahwa di dunia  kristenpun ,selama satu milenium ,riba adalah barang terlarang dalam pandangan theolog ,cendekiawan maupun menurut undang-undang yang ada.
Pengertian Riba
Kata  ar-riba adalah isim maqshur berasal dari  rabaa yarbuu,yaitu akhir kata ini di tulis dengan alif.asal kata riba adalah ziyadah “tambahan” adakalanya tambahan berasal dari dirinya sendiri .seperti firman allloh swt:
(ihtazzat wa rabat) “maka hiduplah bumi dan suburlah”(qs al hajj:5)dan ada kalanya tambahan berasal dari luar berupa imbalan ,seperti satu dirham di tukar dua dirham.
Hukum Riba:
Riba,hukumnya berdasr kitabullah ,sunah rosul-nya dan ijjma umat islam:
“ hai orang –orang yang beriman bertakwalah kepada allloh dan tinggalkanlah sisa riba(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman,jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba),maka permalukanlah bahwa alloh dan rosulnya akan memerangimu.dan jika kamu bertaubat(dari pengambilan riba),maka bagimu pokok hartamu;kami tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya(qs Al-baqoroh:278-279)
Klasifikasi Riba :
Riba ada dua macam yaitu :
1.       Riba nasiah
2.       Riba fadhl
a)Riba nasiah adalah tambahan yang sudah ditentukan diawal transaksi,yang diambil oleh sipemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo.riba semacam ini di haramkan oleh kitabulloh,sunnah rosul-nya ,dan ijma ‘umat islam.
b)Sedangkan riba fadhl yaitu tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang,menu makanan dengan menu makanan yang disertai dengan tambahan.
Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia,baik dari segi ahlak masyarakat maupun perekonomiannya.kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan  oleh imam ar-razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut:
1.       Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti
2.       Bahwa kehormatan harta manusia,sama dengan kehormatan darahnya.
3.       Bergantung pada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja.
4.       Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik(ma’ruf)antar sesaama manusia dalam bidang pnjam –meminjam.
5.       Pada umumnya pemberi piutang adalah orang kaya,sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu.
Kesimpulan:
Riba adalah perbuatan yang dilarang atau diharamkan oleh agama islam,maka dari itu kita sebagai umat islam kita harus benar-benar menjauhi riba dari kehidupan kita sehari-hari.