Nama :
Suhandoyo
NIM : 12110490
Kelas : 12.2B.24
Riba bukan
hanya persoalan bagi masyarakat islam, tetapi berbagai kalangan diluar islam
pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap riba dapat dirunut mundur
hingga lebih dari 2000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan
Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kristen dari masa ke masa juga mempunyai
pandangan tersendiri mengenai riba.
Riba berarti menetapkan
bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase
tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba
secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara
linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Banyak pendapat dalam
penjelasan riba namun secara umum riba
adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam
meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam.
Dalam islam memungut riba atau
mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 275
yang artinya adalah “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Pandangan ini juga yang
mendorong maraknya perbankan syariah dimana jonsep keuntngan bagi penabung
didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank
konvensional, karena menurut sebagian pendapat(termasuk Majelis Ulama
Indonesia), bunga bank termasuk kedalam riba.
Bagaimana suatu akad itu bisa
dikatakan riba?
Hal yang mencolok dapat diketahui
bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. Jadi
ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan
mengetahui hasilnya dengan pasti. Berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya
memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. Dampaknya akan sangat panjang
pada transaksi selanjutnya. Yaitu bila akad ditetapkan di awal/ persentase yang
didapatkan penabung sudah diketahui, maka yanng menjadi sasaran untuk menutupi
jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang
terjadi kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. Berbeda dengan bagi hasil
yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. Maka yang dibagi adalah
keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesai dengan nisbah yang
disepakati oleh kedua belah pihak. Contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian
deposan 60% dari total keuntungan yanng didapat oleh pihak bank.
Jenis-jenis riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua yaitu riba
hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang piutang terbagi lagi menjadi riba
qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadl dan
riba nasi’ah.
-Riba Qardh : Suatu manfaat atau tingkat kelebihan
tertentu yang disyaratkan terhadap yang
berhutang(muqtaridh).
-Riba
Jahiliyyah : Hutang dibayar lebih dari
pokoknya, karena sipeminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang
ditetapkan.
-Riba Fadl : Pertukaran antarbarang sejenis
dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu
termasuk kedalam jenis barang ribawi.
-Riba Nasi’ah : Penangguhan penyerahan atu penerimaan jenis
barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam
nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang
diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Mungkin hanya itu yang dapat saya uraikan mengenai Riba Dalam Islam. Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Anda posting komentar