Adakah Berpartai dicontohkan Nabi dan
Sahabat?
Jangan sampai ada seseorang yang bersandar
dengan punggungnya di negeri yang aman lalu mencela orang-orang atau para dai
yang berjuang demi Islam. Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya
seumur-umur belum pernah ikut pemilu, apalagi membangun dan mengurusi partai
politik. Realita seperti ini sudah disepakati oleh semua orang, termasuk para
ahli sejarah, ulama dan juga semua umat Islam.
Dengan
realita seperti ini, sebagian kalangan lalu mengharamkan pemilu dan mendirikan
partai. Alasannya, karena tidak ada contoh dari Nabi Muhammad SAW, juga tidak
pernah dilakukan oleh para shahabat belia yang mulia, bahkan sampai sekian
generasi berikutnya, tidak pernah ada pemilu dan pendirian partai politik dalam
sejarah Islam. Bahkan sebagian dari mereka sampai mengeluarkan statemen unik,
yaitu bahwa ikut pemilu dan menjalankan partai merupakan sebuah bid’ah
dhalalah, di mana pelakunya pasti akan masuk neraka. Ditambah lagi pandangan
sebagian mereka bahwa sistem pemilu, partai politik dan ide demokrasi merupakan
hasil pemikiran orang-orang kafir. Sehingga semakin haram saja hukumnya. Tentu
saja pendapat seperti ini bukan satu-satunya buah pikiran yang muncul di
kalangan umat. Sebagian lain dari elemen umat ini punya pandangan berbeda. Mereka
tidak mempermasalahkan bahwa dahulu Rasulullah SAW dan para shahabat tidak
pernah ikut pemilu dan berpartai. Sebab pemilu dan partai hanyalah sebuah
fenomena zaman tertentu dan bukan esensi. Lagi pula, tidak ikutnya beliau SAW
dan tidak mendirikan partai, bukanlah dalil yang sharih dari haramnya kedua hal
itu. Bahwa asal usul pemilu, partai dan demokrasi yang konon dari orang kafir,
tidak otomatis menjadikan hukumnya haram.
Dan
kalau mau jujur, memang tidak ada satu pun ayat Quran atau hadits nabi SAW yang
secara zahir mengharamkan partai politik, pemilu atau demokrasi. Sebagaimana
juga tidak ada dalil yang secara zahir membolehkannya. Kalau pun ada fatwa yang
mengharamkan atau membolehkan, semuanya berangkat dari istimbath hukum yang
panjang. Tidak berdasarkan dalil-dalil yang tegas dan langsung bisa dipahami.
Namun
tidak sedikit dari ulama yang punya pandangan jauh dan berupaya melihat
realitas. Mereka memandang meski pemilu, partai politik serta demokrasi datang
dari orang kafir, mereka tetap bisa melihat esensi dan kenyataan. Berikut ini
kami petikkan beberapa pendapat sebagian ulama dunia tentang hal-hal yang anda
tanyakan.
v Seruan Para Ulama untuk Mendukung Dakwah
Lewat Parlemen
Apa
komentar para ulama tentang masuknya muslimin ke dalam parlemen ?! Dan apakah
mereka membid’ahkannya ?!
Ternyata anggapan yang menyalahkan
dakwah lewat parlemen itu keliru, sebab ada sekian banyak ulama Islam yang
justru berkeyakinan bahwa dakwah lewat parlemen itu boleh dilakukan. Bahkan
sebagiannya memandang bahwa bila hal itu merupakan salah stu jalan sukses
menuju kepada penegakan syariat Islam, maka hukumnya menjadi wajib. Di antara
para ulama yang memberikan pendapatnya tentang kebolehan atau keharusan dakwah
lewat parlemen antara lain:
1.
Imam
Al-’Izz Ibnu Abdis Salam
2.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
3.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
4.
Muhammad
Rasyid Ridha
5.
Syeikh
Abdurrahman Bin Nashir As-Sa’di: Ulama Qasim
6.
Syeikh Ahmad Muhammad Syakir: Muhaddis Lembah
Nil
7.
Syeikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi
8.
Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
9.
Syeikh
Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin
10. Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-AlBani
11. Syeikh Dr. Shalih bin Fauzan
12. Syeikh Abdullah bin Qu’ud
13. Syeikh Dr. Umar Sulaiman Al-’Asyqar
14. Syeikh Abdurrahman bin Abdul Khaliq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Anda posting komentar