PEREKONOMIAN DALAM ISLAM
Manusia diberi kebebasan untuk mengelola sumber daya ekonomi dan melakukan transaksi perekonomian
sesama mereka (muamalah). Mengenai muamalah (kegiatan ekonomi) tersebut
terdapat kaidah fiqh yang menyatakan bahwa “Hukum ashal (awal/asli) dari
muamalah adalah boleh (mubah) sampai ada dalil yang menyatakan sebaliknya.
Artinya, segala kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia diperbolehkan
asalkan tidak bertentangan dengan dalil-dalil nash (Al-Quran dan sunnah).
Dengan kata lain, kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk tujuan tertentu yang
sejalan dengan ajaran Islam.
Perkembangan ekonomi modern yang sangat dipengaruhi oleh
pemikiran-pemikiran barat dewasa ini membawa perkembangan ekonomi dunia kearah
yang salah, ketidakadilan ekonomi, penindasan ekonomi, kemiskinan struktural
dan lainnya, yang berakibat langsung pada perilaku moral manusia, yang
mempengaruhi perkembangan teori-teori ekonomi yang menjadi panutan tersebut.
Menurut Muhammad Umar Chapra, salah
seorang ekonom Muslim, tujuan-tujuan kegiatan ekonomi tersebut dapat dirumuskan
menjadi 4 macam.
Pertama, kegiatan ekonomi atau muamalah
bertujuan untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam batas-batas norma-norma
moral Islami. Agama Islam membolehkan manusia untuk menikmati rezeki dari Allah
namun tidak boleh berlebihan dalam pola konsumsi (QS. 2:60, 168, 172; 6:142;
7:31, 160; 16:114; 20:81; 23:51; 34:15; 67:15).
Di samping itu Allah SWT mendorong
umat-Nya untuk bekerja keras mencari rezeki setelah setelah melakukan shalat
Jum’at (QS. 62:10). Setiap usaha yang dilakukan oleh manusia seperti bertani,
berdagang, dan usaha-usaha halal lainnya dianggap sebagai ibadah. Hal ini
menujukkan bahwa usaha untuk memperoleh pertumbuhan ekonomi yang lebih baik
harus menjadi salah tujuan masyarakat Muslim.
Kedua, tatanan ekonomi yang diusahakan bertujuan untuk
membina persaudaraan dan menegakkan keadilan universal. Islam menginginkan
terbinanya tatanan sosial di mana semua individu mempunyai rasa persaudaraan
dan keterikatan layaknya suatu keluarga yang berasal dari orangtua yang sama
(QS. 49:13).
Dengan demikian, kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh manusia jangan sampai menimbulkan rasa permusuhan, peperangan,
dan ketidakadilan ekonomi sebagaimana yang masih banyak dijumpai pada saat ini.
Dengan adanya rasa persaudaraan sesama umat manusia, tidak akan timbul
perebutan sumber-sumber ekonomi dan yang timbul adalah bertolong-tolongan untuk
kesejahteraan bersama (QS. 5:2).
Ketiga, distribusi pendapatan yang
seimbang. Islam mempunyai komitmen yang tinggi terhadap persaudaraan manusia dan
keadilan. Oleh karena itu, ketidakadilan ekonomi tidak dibenarkan dalam Islam.
Ketidakmerataan ekonomi tersebut hanya akan meruntuhkan rasa persaudaraan antar
sesama manusia yang ingin dibina oleh Islam. Menurut ajaran Islam, semua sumber
daya yang tersedia merupakan ‘karunia Allah SWT yang diberikan kepada semua
manusia’ (QS. 2:29), sehingga tidak ada alasan kalau sumber daya ekonomi itu hanya terkonsentrasi pada beberapa
kelompok manusia (QS. 59:7).
Pemerataan tersebut dapat dilakukan
melalui zakat, infak, shadaqah, wakaf, dan transaksi-transaksi halal lainnya
yang dikelola dengan baik sesuai dengan spirit yang dikandungnya.
Keempat, tatanan ekonomi dalam Islam
bertujuan untuk mewujudkan kebebasan manusia dalam konteks kesejahteraan
sosial. Salah satu misi yang diemban oleh Muhammad saw adalah untuk melepaskan
manusia dari beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka (QS. 7:157). Khalifah
Umar bin Khatab mengatakan, “Sejak kapan kamu memperbudak manusia padahal
ibu-ibu mereka melahirkan mereka dalam keadaan merdeka?” Imam Syafii juga
mengatakan, “Allah menciptakan kamu dalam keadaan merdeka, oleh karena itu
jadilah manusia yang merdeka.” meskipun demikian, kebebasan individu dalam
konteks kesejahteraan sosial haruslah dalam batas-batas yang ditentukan oleh
Islam. Artinya kebebasan itu jangan sampai berkonflik dengan kepentingan sosial
yang lebih besar dan hak-hak orang lain.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa
prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai
pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam
batas-batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah
kerja sama.
4.Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi
kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan
penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan
hari penentuan di akhirat nanti.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah
memenuhi batas (nisab)
8. Islam
melarang riba dalam segala bentuk.
DI POSKAN OLEH : IIN HIDAYATI/11094925/11.5B.24

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Anda posting komentar