Rabu, 28 Desember 2011

Riba dalam Islam

Riba menurut bahasa artinya  “ tambahan” adapun menurut syara’ RIBA  artinya akad yang terjadi dalam penukaran yang tertentu tidak diketahui sama atau tidak nya. Seorang rentainer  (pemberi utang yang berbunga) termasuk kedalam  RIBA QORDLI. Hukum riba dalam agama islam adalah haram, sangat jelas diterangkan surah al-Baqarah ayat 275, yang artinya :
Orang-orang yang memakan ( harta) riba, tiada berdiri, melainkan  seperti berdirinya orange-orang yang dibantingkan setan karena gila, demikian itu karena mereka berkata : jual beli itu hanya seperti riba, allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba maka siapa yang menerima pengajaran tuhannya lalu berhenti ( melakukan riba ), maka untuknya apa yang telah terlalu dan  pengurusannya terserah kepada allah, barang siapa kembali ( melakukan riba) mereka itulah penghuni neraka, serta kekal didalamnya. (DESIAH/12110085/12.2B.24)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda posting komentar