Riba menurut bahasa artinya
“ tambahan” adapun menurut syara’ RIBA
artinya akad yang terjadi dalam penukaran yang tertentu tidak diketahui
sama atau tidak nya. Seorang rentainer (pemberi
utang yang berbunga) termasuk kedalam RIBA
QORDLI. Hukum riba dalam agama islam adalah haram, sangat jelas
diterangkan surah al-Baqarah ayat 275, yang artinya :
“Orang-orang yang memakan ( harta) riba,
tiada berdiri, melainkan seperti
berdirinya orange-orang yang dibantingkan setan karena gila, demikian itu
karena mereka berkata : jual beli itu hanya seperti riba, allah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba maka siapa yang menerima pengajaran tuhannya
lalu berhenti ( melakukan riba ), maka untuknya apa yang telah terlalu dan pengurusannya terserah kepada allah, barang
siapa kembali ( melakukan riba) mereka itulah penghuni neraka, serta kekal
didalamnya. (DESIAH/12110085/12.2B.24)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Anda posting komentar