Nama :
Della Annisa Oktarina
Nim :
12111188
Kelas :
12.2B.24
Dalam
Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah
haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275 : …padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…. Pandangan ini juga
yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi
penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank
konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama
Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba.Bagaimana suatu akad itu dapat
dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk
riba adalah ditetapkannya akad di awal. Jadi ketika kita sudah menabung dengan
tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti.Berbeda
dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi
deposannya. Dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya, yaitu
bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah
diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut
adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian
pasti akan ditanggung oleh peminjam.Berbeda dengan bagi hasil yang hanya
memberikan nisbah tertentu pada deposannya. Maka yang di bagi adalah keuntungan
dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh
kedua belah pihak. Contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60%
dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.
Ketika Fatwa MUI no 1 tahun 2004
tentang bunga bank riba dikeluarkan, saat itu masih aktif sebagai salah satu
eksekutif di perusahaan yang berhubungan langsung dengan fatwa ini. Sebelum
adanya fatwa ini keharaman bunga bank memang masih banyak diperdebatkan,
organisasi masa Islam yang besar-besar pun saat itu belum menyatakan bahwa
bunga bank adalah riba. Tetapi setelah adanya fatwa yang dikeluarkan oleh
Komisi Fatwa – Majelis Ulama Insonesia – yang mewakili seluruh elemen penting
umat Islam negeri ini – maka menurut saya sudah tidak ada lagi yang perlu
diperdebatkan, tinggal tantangannya adalah bagaimana kita bisa mengikuti fatwa
para ulama ini dengan mencari solusinya.
Karena
isi dari fatwa tersebut diatas tidak hanya terbatas pada produk-produk
perbankan tetapi juga menyangkut seluruh produk-produk institusi keuangan
lainnya, lantas ?. Secara umum saat itu berusaha memetakannya kedalam empat
kelompok yang merespon-nya secara berbeda.
Kelompok
pertama adalah kelompok yang tidak tahu atau tidak mau tahu tentang adanya
fatwa tersebut diatas – bagi kelompok ini, ada atau tidak adanya fatwa riba ini
tidak berpengaruh sama sekali terhadap pekerjaannya hingga kini. Kelompok yang
kedua adalah kelompok yang tahu ada fatwa ini – tetapi mereka merasa ‘lebih
tahu’ tentang haram tidaknya bunga bank – maka bagi kelompok yang kedua ini
fatwa diatas juga tidak berpengaruh pada pekerjaannya.
Kelompok
yang ketiga adalah kelompok yang menerima fatwa tersebut dan berusaha
mentaatinya – hanya tidak atau belum tahu harus bagaimana. Kelompok yang
keempat adalah kelompok yang menerima fatwa tersebut dan mulai membuat
rencana-rencana bagaimana menjauhi riba dalam kehidupan modern yang
bentuk-bentuk ribanya sudah sangat sophisticated ini.(Della Annisa Oktarina/12111188/12.2B.24)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Anda posting komentar